Minggu, 23 Oktober 2011

JENIS-JENIS, PERMODALAN, & PERAN KOPEARSI


JENIS-JENIS KOPERASI
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

PERMODALAN KOPERASI
Konsep Modal:

• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
 Modal jangka panjang
ü
 Modal jangka pendek
ü
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI

A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)


SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN

• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha





PERAN KOPERASI

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

JURNAL PERILAKU KONSUMEN


“Awal Kepercayaan dan Perilaku Pembeli Online”
Latar Belakang ;
  • Bukti menunjukkan bahwa alasan utama mengapa orang tidak membeli melalui internet ialah terkait dengan keamanan online dan kebijakan, reliabilitas perusahaan, dan teknologi situs web.
  • Kepercayaan Online merupakan faktor penentu yang penting untuk situs web untuk berhasil di pasar, serta untuk mempertahankan hubungan jangka panjang antar perusahan dengan konsumen, sehingga semakin tinggi tingkat kepercayaan konsumen, semakin tinggi derajat niat pembelian konsumen, dan semakin mudah bagi perusahaan untuk mempertahankan konsumen.
  • Kepercayaan Online memainkan peran penting dalam menciptakan kepuasan dan hasil yang diharapkan dalam transaksi online.
  • Risiko yang dirasakan dalam transaksi online adalah ketidakpastian dalam lingkungan pembelian dimana konsumen harus mempertimbangkan hasil pembelian dan pentingnya membuat keputusan dalam melakukan komersial online.
  • Kompetensi sebuah perusahaan juga bisa mempengaruhi kepercayaan online konsumen dan niat pembelian, termasuk fitur seperti ukuran perusahaan, reputasi yang baik, kemauan untuk menyesuaikan dan interaksi dengan konsumen secara online.
  • Disposisi kepercayaan memiliki dampak penting pada pembentukan awal kepercayaan, karena konsumen dapat bervariasi dalam kesiapan mereka untuk mempercayai orang lain ketika mereka tidak memiliki cukup informasi, terutama dalam situasi yang tidak familiar.
Rumusan Masalah;
Pertanyaan penelitian yang utama untuk studi ini adalah “bagaimana membentuk kepercayaan konsumen awal mereka dan menciptakan niat membeli?”Pertanyaan penelitian ini dibagi menjadi tiga bagian:
RQ1:     Bagaimana bentuk kepercayaan konsumen online awal mereka?
RQ2:    Bagaimana disposisi pribadi mempengaruhi kepercayaan awal?
RQ3:    Apakah kepercayaan awal online konsumen mempengaruhi niat beli mereka?
Batasan Masalah;
Penelitian ini akan fokus secara khusus membahas pada pembentukan awal kepercayaan online dan pengaruh kepercayaan online dalam menciptakan niat beli konsumen melalui komersial online, serta sejauh mana disposisi pribadi mempengruhi kepercayaan awal dalam pembelian online.
Tujuan Penelitian:
  • Untuk mengetahui bagaimana konsumen online mengembangkan kepercayaan awal mereka.
  • Untuk mengetahui pengaruh kepercayaan online dalam menciptakan niat beli konsumen melalui komersial online
Metodologi Penelitian
Penelitian ini yaitu menguji kepercayaan online awal konsumen dengan menggunakan empat faktor penentu utama yaitu kategori: teknologi yang dirasakan, risiko yang dianggap, kompetensi perusahaan, dan kecenderungan kepercayaan. Hal ini juga mengkaji dampak dari kedua kepercayaan awal online dan keakraban dengan pembelian online pada niat pembelian. Pengumpulan data primer difokuskan pada mahasiswa sarjana dan pascasarjana di Taiwan; pengguna tersebut cenderung memiliki tingkat pengalaman internet. Untuk mengetahui kepercayaan awal online, peserta di Taiwan untuk pertama kalinya diminta untuk mengunjungi situs web asing toko buku online Taiwan, dan mencari produk tertentu. Survei mengadopsi kerangka sampel mahasiswa sarjana dan pascasarjana di Taiwan (usia 18 sampai 30). Sampel mempunyai karakteristis yang sama, yaitu kemampuan ekonomi, dan perilaku konsumsi. Penelitian menyediakan beberapa link di forum online (seperti bbs://ppt.cc,bbs://bbs.ntu.edu.tw, dan www.hellouk.org). Pengumpulan data berlangsung dua minggu. Model penelitian ini adalah statistik diuji dengan menggunakan situs web empat toko buku online di Taiwan. Situs web yang dipilih oleh masing-masing responden asing.
Hasil dan Kesimpulan;
Secara keseluruhan, 103 kuesioner dikumpulkan dan dianalisa. Dari sampel, 43,7 persen adalah laki-laki dan 56,3 persen adalah perempuan. Tidak mengherankan, tingkat pendidikan responden adalah 65 persen per akademi/universitas dan 35 persen per master’s. Beberapa 80,77 persen responden tinggal di utara dan tengah Taiwan. Beberapa 59,2 persen dari responden sebelumnya membeli buku secara online. Selain itu, responden dengan pengalaman menggunakan internet memiliki pengalaman yang signifikan lebih dari belanja buku online.
Penelitian ini menggunakan Cronbach untuk memeriksa keandalan masing-masing konstruksi Semua koefisien dicapai setidaknya 0,70, sehingga yang dihasilkan dapat diterima dan cukup handal. Cronbach secara keseluruhan bernilai 0,973. Mengenai validitas isi, pertanyaan-pertanyaan pada kuesioner online didasarkan pada penelitian sebelumnya dan teori, karena itu ditunjukkan bahwa isi dari survei tersebut valid.
Korelasi antara kepercayaan awal online dan variabel lain yang sangat signifikan (p, 0,01). Kepercayaan awal online memiliki hubungan signifikan dengan persepsi  kegunaan, dirasakan keamanan, dianggap privasi, reputasi, kemauan untuk menyesuaikan, interaksi, keakraban dengan pembelian secara online, dan niat beli.
Dari hasil regresi untuk H1a untuk H1i, memiliki kecocokan (F ¼ 96,514, P ¼ 0,000) dan R2 disesuaikan tinggi nilai 0,824. Persepsi kegunaan (H1a), keamanan dirasakan (H1d), dianggap privasi (H1e), persepsi reputasi (H1g), dan kemauan untuk menyesuaikan (H1h) semua memiliki signifikan hubungan positif dengan kepercayaan awal online. Variabel yang lain secara statistik tidak signifikan dan dengan demikian hipotesis yang terkait tidak dapat didukung. Selanjutnya, persepsi manfaat (b ¼ 0,220) dan kesediaan untuk menyesuaikan (b ¼ 0,227) lebih berpengaruh terhadap kepercayaan konsumen online awal dari penentu lainnya.
Untuk meneliti H2, penelitian ini membawa disposisi kepercayaan pribadi. Dalam analisis yang dihasilkan, H2 diterima, model itu baik (F ¼ 85,661, P ¼ 0,000) dan yang disesuaikan R2 adalah 0.833.  Kepercayaan disposisi mempengaruhi hubungan antara online awal kepercayaan dan semua variabel yang didukung (dianggap tidak bermanfaat, dirasakan keamanan, dianggap privasi, dirasakan reputasi, dan kemauan untuk menyesuaikan). Hal ini juga menunjukkan bahwa kepercayaan kecenderungan (b ¼ 0,225) manfaat, persepsi (b ¼ 0,236), dan kesediaan untuk menyesuaikan (b ¼ 0.200) adalah penentu paling berpengaruh di H2, dan memiliki dampak positif yang tinggi pada peningkatan kepercayaan awal online.
Selanjutnya, kita uji H3 (seperti yang ditunjukkan dalam Tabel III). Model yang dihasilkan memiliki kecocokan (F ¼ 124,157, P ¼ 0,000) dan baik adjusted R2 nilai 0,707, dan H3 dengan demikian hipotesis diterima; kepercayaan awal online dan keakraban dengan pembelian online memiliki dampak positif pada niat pembelian. Menariknya, keakraban dengan transaksi online (B ¼ 0,691) lebih berpengaruh terhadap niat membeli secara online dari kepercayaan awal online (B ¼ 0,211).
Setelah mengadopsi analisis regresi, penelitian ini terus menyelidiki hubungan antara keakraban dengan transaksi online dan niat beli. Studi ini menggunakan ANOVA untuk menguji H4. Ditemukan bahwa konsumen dengan keakraban lebih tinggi untuk bersedia membeli secara online (F ¼ 58,441;¼ P 0,000). Oleh karena itu, H4 diterima.
Penelitian ini menunjukkan bahwa vendor harus membangun situs web yang tidak hanya berguna, aman, dan hormati kebebasan pribadi, tetapi yang juga dapat dipercaya. Situs Web dapat memanfaatkan teknik yang bermanfaat atau konten informatif untuk mendorong konsumen merasa dermawan dan mengurangi keprihatinan pemanfaatan konsumen. Tinggi persepsi privasi dan keamanan yang berhubungan dengan janji perlindungan informasi pribadi dalam kompetensi situs Web adalah juga merupakan faktor penting. Reputasi yang baik dianggap sebagai tanda perusahaan yang baik dan jujur dengan kemampuan unggul, kesediaan untuk menyesuaikan dianggap sebagai indikasi kebajikan perusahaan dan pertimbangan konsumen. tingkat kepercayaan yang berbeda dari kecenderungan memoderasi hubungan antara kepercayaan awal online konsumen  dan persepsi mereka dari sebuah situs web. Tinggi derajat kepercayaan awal online dan keakraban dengan pembelian online merangsang derajat lebih tinggi niat pembelian konsumen. Keakraban dengan pembelian online mengurangi risiko yang dirasakan konsumen, membawa sikap positif dalam niat pembelian, dan memudahkan keputusan pembelian.


Saran;
Sejumlah keterbatasan dan rekomendasi untuk penelitian mendatang dapat disarankan. Salah satu batasan potensial adalah sampel mahasiswa, yang tidak mungkin untuk mewakili lebih luas populasi. Selanjutnya, penelitian tidak mengontrol kemungkinan bahwa responden mungkin sudah pernah mendengar tentang perusahaan sebelumnya melalui iklan, pengetahuan lain, atau dari orang lain, menyebabkan bias dan mengarah pada beberapa keyakinan kepercayaan terbentuk sekitar perusahaan. Buku, yang item menyentuh harga rendah, juga tidak mewakili semua jenis perusahaan dan produk secara umum. Penelitian di masa depan bisa mengumpulkan lebih luas, sampel lebih dikendalikan dan menggunakan berbagai produk yang lebih besar. Calon penelitian bisa juga menyelidiki unsur-unsur yang mempengaruhi perilaku pembelian konsumen berikutnya, seperti kualitas produk, metode pengiriman, dan layanan purna jual. Selanjutnya, penelitian juga dapat meneliti faktor lainnya yang mempengaruhi kepercayaan awal online, seperti taktik pemasaran, varietas produk, rentang harga, layanan online, kualitas situs web, dan tingkat kenyamanan (penghematan waktu dan / atau kecepatan proses transaksi).

Jumat, 07 Oktober 2011

KOPERASI

KONSEP ALIRAN KOPERASI
Menurut Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini  dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa  pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
a. Konsep Koperasi Barat
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
  • Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
  • Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
b. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi

bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang. Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. LATAR  BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa  Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan. Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat. Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon. Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1.     mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2.     akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3.     ongkos materai sebesar 50 golden
4.     hak tanah harus menurut hukum Eropa
5.     harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1.     akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2.     ongkos materai 3 golden
3.     hak tanah dapat menurut hukum adat
4.     berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.     mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.     menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.     menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.     Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.     Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.     Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.     Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.     kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.     pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.     pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.     menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.     memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.     memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut.



nama : nabella yuanita putri.
npm  : 15209557
kelas : 3 EA 16

Senin, 03 Oktober 2011

PERILAKU KONSUMEN



1. Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian.
2. Tiga pendekatan utama dalam meneliti perilaku konsumen.
·        Pendekatan pertama adalah pendekatan interpretif. Pendekatan ini menggali secara mendalam perilaku konsumsi dan hal yang mendasarinya. Studi dilakukan dengan melalui wawancara panjang dan focus group discussion untuk memahami apa makna sebuah produk dan jasa bagi konsumen dan apa yang dirasakan dan dialami konsumen ketika membeli dan menggunakannya.
·        Pendekatan kedua adalah pendekatan tradisional yang didasari pada teori dan metode dari ilmu psikologi kognitif, sosial, dan behaviorial serta dari ilmu sosiologi. Pendekatan ini bertujuan mengembangkan teori dan metode untuk menjelaskan perliku dan pembuatan keputusan konsumen. Studi dilakukan melalui eksperimen dan survey untuk menguji coba teori dan mencari pemahaman tentang bagaimana seorang konsumen memproses informasi, membuat keputusan, serta pengaruh lingkungan sosial terhadap perilaku konsumen.
·        Pendekatan ketiga disebut sebagai sains marketing yang didasari pada teori dan metode dari ilmu ekonomi dan statistika. Pendekatan ini dilakukan dengan mengembangkan dan menguji coba model matematika berdasarkan hirarki kebutuhan manusia menurut Abraham Maslow untuk memprediksi pengaruh strategi marketing terhadap pilihan dan pola konsumsi, yang dikenal dengan sebutan moving rate analysis.
Ketiga pendekatan sama-sama memiliki nilai dan tinggi dan memberikan pemahaman atas perilaku konsumen dan strategi marketing dari sudut pandang dan tingkatan analisis yang berbeda. Sebuah perusahaan dapat saja menggunakan salah satu atau seluruh pendekatan, tergantung permasalahan yang dihadapi perusahaan tersebut.
 Untuk memahami perilaku konsumen denga baik harus dapat mengatur dan melihat kondisi dari perilaku konsumen. Sebelum dan sesudah melakukan pembelian, seorang konsumen akan melakukan sejumlah proses yang mendasari pengambilan keputusan, yakni.
1.     Pengenalan masalah (problem recognition). Konsumen akan membeli suatu produk sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapinya. Tanpa adanya pengenalan masalah yang muncul, konsumen tidak dapat menentukan produk yang akan dibeli.
2.     Pencarian informasi (information source). Setelah memahami masalah yang ada, konsumen akan termotivasi untuk mencari informasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada melalui pencarian informasi. Proses pencarian informasi dapat berasal dari dalam memori (internal) dan berdasarkan pengalaman orang lain (eksternal).
3.     Mengevaluasi alternatif (alternative evaluation). Setelah konsumen mendapat berbagai macam informasi, konsumen akan mengevaluasi alternatif yang ada untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya.
4.     Keputusan pembelian (purchase decision). Setelah konsumen mengevaluasi beberapa alternatif strategis yang ada, konsumen akan membuat keputusan pembelian. Terkadang waktu yang dibutuhkan antara membuat keputusan pembelian dengan menciptakan pembelian yang aktual tidak sama dikarenakan adanya hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan.
5.     Evaluasi pasca pembelian (post-purchase evaluation) merupakan proses evaluasi yang dilakukan konsumen tidak hanya berakhir pada tahap pembuatan keputusan pembelian. Setelah membeli produk tersebut, konsumen akan melakukan evaluasi apakah produk tersebut sesuai dengan harapannya. Dalam hal ini, terjadi kepuasan dan ketidakpuasan konsumen. Konsumen akan puas jika produk tersebut sesuai dengan harapannya dan selanjutnya akan meningkatkan permintaan akan merek produk tersebut di masa depan. Sebaliknya, konsumen akan merasa tidak puas jika produk tersebut tidak sesuai dengan harapannya dan hal ini akan menurunkan permintaan konsumen di masa depan.
3. Manfaat Mempelajari Perilaku Konsumen.
Pemahaman terhadap perilaku konsumen ini sangat bermanfaat untuk kepentingan penyusunan strategi maupun bauran pemasaran. Melalui pemahaman terhadap psikografis konsumen dan juga perilaku penggunaan, pemasaran dapat melakukan segmentasi berdasarkan variable tersebut. Berdasarkan sikap konsumen, pemasaran dapat menyusun strategi promosi, khususnya iklan secara tepat. Manfaat lain dari mempelajari perilaku konsumen bagi perusahaan adalah memungkinkan perusahaan memahami dengan tepat kebutuhan dan keinginan pelanggan sehingga dapat membantunya untuk memuaskan pelanggan, menerapkan konsep pemasaran dan memperluas legitimasi ke masyarakat