PRINSIP
- PRINSIP ETIKA BISNIS
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh
perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki
standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral
sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33)
mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
Prinsip otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan
dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang
sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi
yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk
pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan
kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
Prinsip kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan
perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun
eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh
perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan
tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara
jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak
didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa
dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern
dalam suatu perusahaan.
Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip
kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
Prinsip keadilanPerusahaan harus bersikap adil kepada
pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada
karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan
lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat
dipertanggung jawabkan.
Prinsip hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran,
tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang
sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki
daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation)
yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem
prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika
perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu
menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang.
Secara konsep kebijakan pembangunan sudah memasukkan faktor
kelestarian lingkungan sebagai hal yang mutlak untuk dipertimbangkan, namun
dalam implementasinya terjadi kekeliruan orientasi kebijakan yang tercermin
melalui berbagai peraturan yang terkait dengan sumber daya alam. Peraturan yang
dibuat cenderung mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam tanpa perlindungan
yang memadai, sehingga membuka ruang yang sebesar-besarnya bagi pemilik modal.
Lemahnya implementasi di bidang
hukum yang mengatur pelaksanaan dan pengawasan pelestarian terjadi juga di
bidang lingkungan hidup. Sebagai contoh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) dan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), dalam implementasinya hanya
merupakan kebijakan yang bersifat reaktif dan sesaat (temporary) atau suatu
kebijakan yang secara konsep bagus tetapi dalam pelaksanaannya tidak terpantau
secara berkesinambungan, lemah dalam manajemen kontrol, cenderung tidak konsisten
dan persisten. Hal yang serupa disampaikan bahwa tingginya kerusakan sumber
daya alam hayati di Indonesia disebabkan salah satunya adalah banyaknya
kebijakan sektoral dan bersifat eksploitatif yang saling tumpang tindih dalam
pengelolaan sumber daya alam.
Dampak dari eksploitasi alam secara besar-besaran sebagai akibat kekeliruan
implementasi kebijakan pembangunan tersebut mulai dirasakan rakyat Indonesia
beberapa tahun belakangan ini. Berbagai bencana terjadi silih berganti, mulai
dari bencana yang diakibatkan oleh dampak fenomena alam seperti Tsunami di
Aceh, tanah longsor dan banjir di berbagai daerah sampai pada bencana yang
diakibatkan adanya faktor kelalaian manusia dalam usaha mengeksploitasi alam
tersebut seperti kasus Teluk Buyat di Sulawesi, Freeport di Papua sampai dengan
yang sekarang menjadi bencana nasional yaitu kasus semburan lumpur panas
Lapindo di Sidoarjo Jawa Timur.
Kasus luapan lumpur Lapindo adalah salah satu contoh kebijakan pembangunan yang
dalam implementasinya telah terjadi pergeseran orientasi, yaitu kebijakan
pembangunan yang cenderung mengabaikan faktor kelestarian lingkungan. Atau
suatu kebijakan yang tidak memasukkan faktor lingkungan sebagai hal yang mutlak
untuk dipertimbangkan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap
pelaksanaannya. Salah satu contohnya adalah tidak ditepatinya kebijakan
lingkungan yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan sebelum suatu perusahaan
mendapatkan ijin untuk melakukan usahanya. Pertimbangan kebijakan lingkungan
tersebut antara lain : jarak rumah penduduk dengan lokasi eksplorasi, mentaati
standar operasional prosedur teknik eksplorasi, dan keberlanjutan lingkungan
untuk masa yang akan datang.
Secara garis besar pelaksanaan, pengawasan pelestarian dan perlindungan
lingkungan hidup dijalankan perangkat hukum antara lain AMDAL yang merupakan
suatu prosedur preventif yang memberikan analisa menyeluruh dan terinci tentang
segala dampak langsung yang mungkin timbul dari proyek yang direncanakan,
cara-cara yang mungkin mengatasinya dan rencana kerja untuk mengelola,
mengawasi dan mengevaluasi dampakdampak yang ditimbulkan dan efektifitas
pelaksanaan rencana kerja.
Lapindo Brantas Inc. melakukan pengeboran gas melalui perusahaan kontraktor
pengeboran PT. Medici Citra Nusantara yang merupakan perusahaan afiliasi Bakrie
Group. Kontrak itu diperoleh Medici dengan tender dari Lapindo Brantas Inc.
senilai US$ 24 juta. Namun dalam hal perijinannya telah terjadi kesimpangsiuran
prosedur dimana ada beberapa tingkatan ijin yang dimiliki oleh lapindo. Hak
konsesi eksplorasi Lapindo diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah
Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS), sementara ijin konsensinya diberikan
oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur sedangkan ijin kegiatan aktifitas
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sidoarjo yang memberikan
keleluasaan kepada Lapindo untuk melakukan aktivitasnya tanpa sadar bahwa
Rencana Tata Ruang (RUTR) Kabupaten Sidoarjo tidak sesuai dengan rencana
eksplorasi dan eksploitasi tersebut.
Dampak dari luapan lumpur yang bersumber dari sumur di Desa Renokenongo,
Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur sejak 29 Mei 2006 ini
telah mengakibatkan timbunan lumpur bercampur gas sebanyak 7 juta meter kubik
atau setara dengan jarak 7.000 kilometer, dan jumlah ini akan terus bertambah
bila penanganan terhadap semburan lumpur tidak secara serius ditangani. Lumpur
gas panas Lapindo selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, dengan suhu
rata-rata mencapai 60 derajat celcius juga bisa mengakibatkan rusaknya
lingkungan fisik masyarakat yang tinggal disekitar semburan lumpur. Tulisan
lingkungan fisik diatas adalah untuk membedakan lingkungan hidup alami dan
lingkungan hidup buatannya, dimana dalam kasus ini Daud Silalahi menganggap hal
ini sebagai awal krisis lingkungan karena manusia sebagai pelaku sekaligus
menjadi korbannya. Rusaknya lingkungan fisik tersebut sudah dirasakan berbagai
pihak selama ini antara lain :
1. Lumpuhnya sektor industri di Kabupaten Sidoarjo. Sebagai mana diketahui
Sidoarjo merupakan penyangga Propinsi Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya dalam
sektor industri. Hingga kini sudah 25 sektor usaha tidak dapat beroperasi yang
berakibat hilangnya mata pencaharian ribuan karyawan yang bekerja pada sektor
industri tersebut.
2. Lumpuhnya sektor ekonomi sebagai akibat rusaknya infrastruktur darat seperti
rusaknya jalan, jalan tol dan jalur ekonomi darat lainnya seperti jalur
transportasi kereta api dll.
3. Kerugian di sektor lain seperti pertanian, perikanan darat dll. Sejauh ini
sudah diidentifikasi luas lahan pertanian berupa lahan sawah yang mengalami
kerusakan, menurut Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian
Soetarto Alimoeso mengatakan area pertanian di Sidoarjo, Jawa Timur, yang
terkena luapan lumpur Lapindo seluas 417 hektare. Lumpur telah menggenangi
duabelas desa di tiga kecamatan, tak kurang 10.426 unit rumah terendam lumpur,
menggenangi sarana dan prasarana publik, Sekitar 30 pabrik yang tergenang
terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja. Tercatat
1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini, serta memindah
paksakan sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000 jiwa mengungsi.
4. Dampak sosial kehidupan masyarakat disekitar seperti sarana tempat tinggal,
pendidikan, kesehatan, sarana air bersih dll. Bahwa efek langsung lumpur panas
menyebabkan infeksi saluran pernapasan dan iritasi kulit. Lebih lanjut
dijelaskan bahwa lumpur tersebut juga mengandung bahan karsinogenik yang bila
berlebihan menumpuk dalam tubuh dapat menyebabkan kanker dan akumulasi yang
berlebihan pada anak-anak akan mengakibatkan berkurangnya kecerdasan.
5. Hasil uji laboratorium juga menemukan adanya kandungan Bahan Beracun dan
Berbahaya yaitu kandungan (B3) yang sudah melebihi ambang batas. Hasil uji
kualitas air lumpur Lapindo pada tanggal 5 Juni 2006 oleh Dinas Pekerjaan Umum
Propinsi Jawa Timur, menunjukkan bahwa uji laboratorium dalam air tersebut
terdapat kandungan fenol. Kontak langsung dengan kulit dapat mengakibatkan
kulit seperti terbakardan gatal-gatal. Fenol bisa berakibat menjadi efek
sistemik atau efek kronis jika fenol masuk ke dalam tubuh melalui makanan. Efek
sistemik fenol bisa mengakibatkan sel darah merah pecah (hemolisis),
jantungberdebar (cardiac aritmia), dan gangguan ginjal. Hal ini menunjukkan
bahwa selain dampak kerusakan lingkungan fisik, lumpur panas tersebut juga
mengakibatkan ancaman lain yaitu efek kesehatan yang sangat merugikan dimasa
yang akan datang dan hal ini justru tidak diketahui olehmasyarakat korban pada
umumnya.
Dalam arti gramatikal, kejahatan korporasi adalah merupakan pelanggaran atau
tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, yang tentunya berkaitan dengan
hubungan keperdataan, artinya hubungan yang menimbulkan tindak pidana tersebut
adalah perbuatan perdata. Melakukan pengeboran yang bertujuan sebagai kegiatan
penambangan gas di Blok Brantas oleh Lapindo Brantas Inc., menurut pengertian
kejahatan korporasi adalah merupakan perbuatan perdata, sedangkan hal yang
berlanjut mengenai adanya kesalahan manusia atau human error dan mengakibatkan
kerugian bagi orang lain adalah merupakan perbuatan tindak pidana.
Human error yang dilakukan oleh Lapindo Brantas adalah tidak dipasangnya pipa
selubung dalam aktivitas pengeborannya sehingga mengakibatkan bencana itu
terjadi. Pemasangan chasing (pipa selubung) yang tidak dilakukan lebih awal
oleh Lapindo ini dapat dijadikan sebagai suatu kelalaian dari sebuah korporasi
dengan tidak dilaksanakannya standar keselamatan sebelum pelaksanan pengeboran.
Kejahatan korporasi yang dimaksud adalah kejahatan korporasi dibidang
lingkungan hidup, yaitu tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan dilakukan
oleh sebuah korporasi bernama Lapindo Brantas Incorporated. Dampak yang
diakibatkan adanya perbuatan oleh korporasi tersebut merugikan tidak hanya
secara material, namun juga telah merugikan lingkungan hidup masyarakat
Sidorajo. Hal seperti ini dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan tindak
kejahatan.
Dalam kasus Lapindo ditemukan beberapa pelanggaran hukum yang bisa dijerat
dengan pasalpasal dalam undang-undang antara lain hukum lingkungan hidup
(UULH), hukum Pidana (KUHP) dan hukum Perdata (KUHPer). Sampai dengan saat ini
bahwa upaya dalam penanggulangan dampak tersebut dirasakan berbagai pihak
kurang optimal dibandingkan dengan kerusakan yang terjadi. Hingga saat ini
tindakan nyata dari Lapindo Brantas (Lapindo) sebagai pemegang izin eksplorasi
dan eksplotasi pada Blok Brantas baru sebatas pemberian ganti rugi terhadap
kerusakan fisik yang diderita warga sekitar daerah bencana. Sementara upaya
menghentikan semburan lumpur dan upaya penanggulangan dampak kerusakan dan
pencemaran lingkungan sebagai akibat lain dari bencana tersebut belum ditangani
secara benar dan sistematis. Peristiwa ini tentu saja mengundang masyarakat
untuk berkomentar terhadap pertanyaan dimana dan sampai sejauh mana letak
pertanggungjawaban Lapindo Brantas Inc
Contoh Lain Kasus Bisnis yang Kurang Beretika
Dalam kasus obat anti nyamuk HIT, sempat ada isu kalau produk ini
menggunakan bahan pestisida berbahaya, walaupun produsen sudah meminta maaf dan
berjanji akan menarik produknya, ada kesan kalau permintaan maaf itu hanya
klise. Karena pada tahun 2005 saja produk tersebut masih beredar sampai
sekarang, tapi yang sekarang mungkin sudah tidak menggunakan bahan berbahaya
itu lagi.
Banyak sebenernya kalau dilihat dari segi produk bisnis yang tidak beretika,
mulai dari bahan formalin pada pembuatan tahu bahkan pengawetan hewan laut,
pembuatan terasi yang menggunakan bahan yang sudah berbelatung, ayam tiren
[mati kemaren],penggunaan pewarna tekstil untuk makanan, dll.
Hal-hal yang seperti itu dilakukan produsen intinya untuk mendapatkan laba yang
lebih besar..tapi caranya itu yang tidak baik, tidak beretika, tapi malah
merugikan konsumen.
Tanggapan :
Tanggapan saya perihal contoh kasus bisnis yang kurang beretika tersebut yaitu sebaiknya bisnis-bisnis yang kurang beretika tersebut diberi tindakan lanjut karena dengan melakukan bisnis yang kurang beretika mempunyai dampak yang buruk bagi kepuasan dan kenyaman konsumen itu sendiri, selain itu juga akan berdampak merugikan untuk para konsumen. Maka dari itu sebaiknya konsumen juga perlu berhati-hati dalam memilih yang akan dikonsumsi, agar terhindar dari produk-produk yang dapat membahayakan.
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu
organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness, dari
kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu,
komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan
pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Dalam ekonomi kapitalis, dimana
kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan
profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari
sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti
ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua
anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana
bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat
pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan
dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang
menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga
penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk
pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih
luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis
pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas
yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian,
definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga
saat ini.
PENGERTIAN ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan cara untuk
melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan
dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai,
norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil
dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip
bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja
unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika
sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi
standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya
sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral
yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
INDIKATOR ETIKA BISNIS
Kehidupan bisnis
modern menurut banyak pengamat cenderung mementingkan keberhasilan material.
Menempatkan material pada urutan prioritas utama, dapat mendorong para pelaku
bisnis dan masyarakat umum melirik dan menggunakan paradigma dangkal tentang
makna dunia bisnis itu sendiri. Sesungguhnya dunia binis tidak sesadis yang
dibayangkan orang dan material bukanlah harga mati yang harus diupayakan dengan
cara apa yang dan bagaimanapun. Dengan paradigma sempit dapat berkonotasi bahwa
bisnis hanya dipandang sebagai sarana meraih pendapatan dan keuntungan uang
semata, dengan mengabaikan kepentingan lainnya. Organisasi bisnis dan
perusahaan dipandang hanya sekedar mesin dan sarana untuk memaksimalkan
keuntungannya dan dengan demikian bisnis semata-mata berperan sebagai jalan
untuk menumpuk kekayaan dan bisnis telah menjadi jati diri lebih dari mesin
pengganda modal atau kapitalis.
Dari sudut pandang etika, keuntungan bukanlah
hal yang baru, bahkan secara moral keuntungan merupakan hal yang baik dan
diterima. Alasannya adalah sebagai berikut:
1. Secara moral keuntungan
memungkinkan organisasi/perusahaan untuk bertahan dalam kegiatan bisnisnya.
2. Tanpa memperoleh keuntungan tidak
ada pemilik modal yang bersedia menanamkan modalnya, dan karena itu berarti
tidak akan terjadi aktivitas yang produktif dalam memacu pertumbuhan ekonomi.
3. Keuntungan tidak hanya memungkinkan
perusahaan bertahan melainkan dapat menghidupi karyawannya ke arah tingkat
hidup yang lebih baik. Keuntungan dapat dipergunakan sebagai pengembangan
perusahaan sehingga hal ini akan membuka lapangan kerja baru.
Implementasi etika dalam
penyelenggaraan bisnis mengikat setiap personal menurut bidang tugas yang
diembannya. Dengak kata lain mengikat manajer, pimpinan unit kerja dan
kelembagaan perusahaan. Semua anggota organisasi/perusahaan sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi harus menjabarkan dan melaksanakan etika bisnis secara
konsekuen dan penuh tanggung jawab. Dalam pandangan sempit perusahaan dianggap
sudah dianggap melaksanakan etika bisnis bilamana perusahaan yang bersangkutan
telah melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Dari berbagai pandangan etika
bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan bahwa seseorang
atau perusahaan telah mengimplementasikan etika bisnis antara lain adalah:
1.
Indikator Etika Bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis
telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara
efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
2.
Indikator Etika Bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan
indikator ini seseorang pelaku bisnis dikatakan beretika dalam bisnisnya
apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah
disepakati sebelumnya.
3.
Indikator Etika Bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hukum seseorang
atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis apabila
seseorang pelaku bisnis atau suatu perusahaan telah mematuhi segala norma hukum
yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
4.
Indikator Etika Bisnis berdasarkan ajaran agama. Pelaku bisnis dianggap
beretika bilamana dalam pelaksanaan bisnisnya senantiasa merujuk kepada
nilai-nilai ajaran agama yang dianutnya.
5.
Indikator Etika Bisnis berdasarkan nilai budaya. Setiap pelaku bisnis baik
secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan
mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi
suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6.
Indikator Etika Bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila
masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas
pribadinya.
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu
organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness, dari
kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu,
komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan
pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Dalam ekonomi kapitalis, dimana
kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan
profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari
sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti
ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua
anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana
bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat
pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan
dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang
menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga
penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk
pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih
luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis
pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas
yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian,
definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga
saat ini.
PENGERTIAN ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan cara untuk
melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan
dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai,
norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil
dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip
bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja
unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika
sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi
standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya
sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral
yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
INDIKATOR ETIKA BISNIS
Kehidupan bisnis
modern menurut banyak pengamat cenderung mementingkan keberhasilan material.
Menempatkan material pada urutan prioritas utama, dapat mendorong para pelaku
bisnis dan masyarakat umum melirik dan menggunakan paradigma dangkal tentang
makna dunia bisnis itu sendiri. Sesungguhnya dunia binis tidak sesadis yang
dibayangkan orang dan material bukanlah harga mati yang harus diupayakan dengan
cara apa yang dan bagaimanapun. Dengan paradigma sempit dapat berkonotasi bahwa
bisnis hanya dipandang sebagai sarana meraih pendapatan dan keuntungan uang
semata, dengan mengabaikan kepentingan lainnya. Organisasi bisnis dan
perusahaan dipandang hanya sekedar mesin dan sarana untuk memaksimalkan
keuntungannya dan dengan demikian bisnis semata-mata berperan sebagai jalan
untuk menumpuk kekayaan dan bisnis telah menjadi jati diri lebih dari mesin
pengganda modal atau kapitalis.
Dari sudut pandang etika, keuntungan bukanlah
hal yang baru, bahkan secara moral keuntungan merupakan hal yang baik dan
diterima. Alasannya adalah sebagai berikut:
1. Secara moral keuntungan
memungkinkan organisasi/perusahaan untuk bertahan dalam kegiatan bisnisnya.
2. Tanpa memperoleh keuntungan tidak
ada pemilik modal yang bersedia menanamkan modalnya, dan karena itu berarti
tidak akan terjadi aktivitas yang produktif dalam memacu pertumbuhan ekonomi.
3. Keuntungan tidak hanya memungkinkan
perusahaan bertahan melainkan dapat menghidupi karyawannya ke arah tingkat
hidup yang lebih baik. Keuntungan dapat dipergunakan sebagai pengembangan
perusahaan sehingga hal ini akan membuka lapangan kerja baru.
Implementasi etika dalam
penyelenggaraan bisnis mengikat setiap personal menurut bidang tugas yang
diembannya. Dengak kata lain mengikat manajer, pimpinan unit kerja dan
kelembagaan perusahaan. Semua anggota organisasi/perusahaan sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi harus menjabarkan dan melaksanakan etika bisnis secara
konsekuen dan penuh tanggung jawab. Dalam pandangan sempit perusahaan dianggap
sudah dianggap melaksanakan etika bisnis bilamana perusahaan yang bersangkutan
telah melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Dari berbagai pandangan etika
bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan bahwa seseorang
atau perusahaan telah mengimplementasikan etika bisnis antara lain adalah:
1.
Indikator Etika Bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis
telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara
efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
2.
Indikator Etika Bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan
indikator ini seseorang pelaku bisnis dikatakan beretika dalam bisnisnya
apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah
disepakati sebelumnya.
3.
Indikator Etika Bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hukum seseorang
atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis apabila
seseorang pelaku bisnis atau suatu perusahaan telah mematuhi segala norma hukum
yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
4.
Indikator Etika Bisnis berdasarkan ajaran agama. Pelaku bisnis dianggap
beretika bilamana dalam pelaksanaan bisnisnya senantiasa merujuk kepada
nilai-nilai ajaran agama yang dianutnya.
5.
Indikator Etika Bisnis berdasarkan nilai budaya. Setiap pelaku bisnis baik
secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan
mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi
suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6.
Indikator Etika Bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila
masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas
pribadinya.
Jenis karangan ini bersifat informatif, pemberitahuan tentang sesuatu pengetahuan
yang ditujukan bagi masyarakat umum dan bertujuan untuk menambah atau
meningkatkan pemahaman masyarakat. Sehingga tidak harus dipenuhi teori-teori
dan kaidah-kaidah ilmiah.
Dalam
menyajikan karangan ilmiah populer itu, penulis sebaiknya tidak memandang
tinggi atau rendah tingkat pengetahuan pembacanya. Karena karangan ilmiah
populer bersifat umum dengan menguraikan fakta-faktanya yang saling berkaitan
sesuai dengan tema pokok atau gagasan inti yang hendak disampaikan dalam bahasa
yang sederhana, ringkas, padat, dan jelas. Kata-kata teknis sebaiknya diganti
dngan kata yang lebih umum, kecuali yang belum ada padanannya dengan diberi
keterangan tentang arti kata/istilah tersebut. Boleh juga menggunakan gambar,
tabel, diagram, foto, dan sebagainya.
Cara
penuturannya boleh bercerita (naratif) yaitu memakai kerangka waktu, melukiskan
(deskriptif) yaitu memakai kerangka tempat, memaparkan (eksposisi) yaitu
memakai kerangka susunan intrinsik atau unsur-unsurnya, dan membahas
(argumentatif) yaitu memaparkan ditambah dengan penilaian kita agar dapat
diterima atau disetujui oleh pembaca.
Gerak
penulisannya juga dapat dipilih oleh penulis, yakni gerakan ke dalam (deduksi)
yang berangkat dari hal-hal umum menuju ke hal-hal khusus, gerakan ke luar
(induksi) yang berangkat dari hal-hal khusus menuju ke hal-hal umum, atau
gerakan menyilang (zig-zag) yaitu dengan membandingkan atau membedakan hal yang
satu dengan hal lainnya.
Menulis
karangan ilmiah populer sesungguhnya intinya sederhana saja: menguasai ilmu
pengetahuan dan menguasai bahasa! Maka usaha-usaha yang perlu dilakukan untuk
menjadi penulis karangan ilmiah popular yang bermutu juga sebenarnya sederhana
saja.
Pertama,
adalah membaca dan membaca. Kita perlu membaca secara teratur dan terus-menerus
tentang apa saja, terutama yang menjadi pusat minat kita. Hanya dengan membaca,
kita akan memiliki berbagai ide atau gagasan atau buah pikir baru. Membaca
ibarat makanan penuh nutrisi. Tidak membaca berarti kekurangan gizi. Seperti
orang busung lapar, cuma perutnya saja yang bengkak sedangkan otaknya mengecil.
Kedua,
mempelajari berbagai teknik menulis sekaligus mempertinggi kemampuan berbahasa
yang memadai melalui penguasaan kosakata yang luas. Sehingga kegiatan menulis
dapat dilakukan secara benar, terarah, dan tanpa keraguan. Ini tentu masih
berkaitan dengan kegiatan membaca, yakni membaca buku-buku teoretik mengenai
teknik menulis, membaca karangan orang lain dan mempelajari kekuatan tekniknya.
Tentu saja ketika kita menulis seluruh hal itu tidak lagi kita ingat-ingat,
tapi telah menjadi “pengetahuan yang kita miliki”. Ibarat naik sepeda motor:
starter dan meluncur begitu saja.
Ketiga,
membina diri terus-menerus untuk berpikir kreatif. Ini artinya selalu berupaya
mengolah ide-ide baru yang orisinal, tidak membuntut, menjiplak, atau bahkan
mencuri. Dasarnya adalah sikap keterbukaan, mau melakukan observasi atau
pengamatan, menyerap pengetahuan dan pengalaman orang lain, serta tentu saja
membaca (wuah, lagi-lagi membaca!) referensi seperti kamus, buku, kliping, dan
sebagainya. Dengan begitu, kreatifitas kita akan senantiasa mekar. Tidak layu,
kering, kemudian mati.
Keempat,
mendisiplinkan diri untuk membagi waktu secara teratur (berlatih) menulis
karangan-karangan baru, merevisi atau memperbaiki karangan yang dirasa belum
sempurna. Juga menulis ulang satu sampai beberapa kali gagasan yang sama secara
berbeda. Pembagian waktu tersebut tidak perlu dijadwal ketat setiap hari. Tapi
kita tahu betul kapan waktu yang luang, enak, dan leluasa untuk menulis
karangan di antara kegiatan lain. Dalam hal ini, menulis diary (catatan harian)
juga sangat bermanfaat sebagai proses berlatih menulis.
Langkah – langkah penulisan ilmiah biasanya sebagai
berikut : Bentuk laporan penulisan PI,
terdiri dari :
1. Bagian Awal
Bagian Awal ini terdiri dari:
1. Halaman Judul
2. Lembar Pernyataan
3. Lembar Pengesahan
4. Abstraksi
5. Halaman Kata Pengantar
6. Halaman Daftar Isi
7. Halaman Daftar Tabel
8. Halaman Daftar Gambar: Grafik, Diagram, Bagan, Peta dan sebagainya
2. Bagian Tengah.
1. Bab
Pendahuluan
2. Bab Landasan Teori
3. Metode Penelitian
4. Bab Analisis Data dan Pembahasan
5. Bab Kesimpulan dan Saran
3.
Bagian Akhir.
3.Bagian akhir terdiri dari: 1. Daftar Pustaka 2. Lampiran Penjelasan secara terinci dari
Struktur Penulisan Skripsi dapat dilihat sebagai berikut : A. Bagian Awal. Pada
bagian ini berisi hal-hal yang berhubungan dengan penulisan skripsi yakni sebagai berikut :
1. Halaman Judul Ditulis sesuai dengan cover depan
Penulisan Skripsi standar sesuai universitas masing – masing mahasiswa.
2. Lembar Pernyataan Merupakan halaman yang berisi
pernyataan bahwa penulisan skripsi ini merupakan hasil karya sendiri bukan
hasil plagiat atau penjiplakan terhadap hasil karya orang lain. 3. Lembar Pengesahan Pada Lembar Pengesahan ini
berisi Daftar Komisi Pembimbing, Daftar Nama Panitia Ujian yang terdiri dari
Ketua, Sekretaris dan Anggota. Pada Bagian bawah sendiri juga disertai tanda
tangan Pembimbing dan Kepala Bagian Sidang Sarjana. 4. Abstraksi Yakni berisi ringkasan tentang
hasil dan pembahasan secara garis besar dari Penulisan Skripsi dengan maximal 1
halaman. 5. Kata Pengantar Berisi ucapan terima kasih
kepada pihak-pihak yang ikut berperan serta dalam pelaksanaan penelitian dan
penulisan Skripsi (a.l. Rektor, Dekan, Ketua Jurusan, Pembimbing, Perusahaan,
dll ). 6. Halaman Daftar Isi Berisi semua informasi secara
garis besar dan disusun berdasarkan nomor urut halaman. 7. Halaman Daftar Tabel
8. Halaman Daftar Gambar, Daftar Grafik, Daftar Diagram B. Bagian Tengah. 1. Pendahuluan Pada Bab Pendahuluan ini
terdiri dari beberapa sub pokok bab yang meliputi antara lain :
a.
Latar Belakang Masalah
Menguraikan tentang alasan dan motivasi dari penulis terhadap topik
permasalahan yang bersangkutan.
b.
Rumusan Masalah
Berisi masalah apa yang terjadi dan sekaligus merumuskan masalah dalam
penelitian yang bersangkutan.
c.
Batasan Masalah
Memberikan batasan yang jelas pada bagian mana dari persoalan atau masalah yang
dikaji dan bagian mana yang tidak.
d.
Tujuan Penelitian
Menggambarkan hasil-hasil apa yang bisa dicapai dan diharapkan dari penelitian
ini dengan memberikan jawaban terhadap masalah yang diteliti.
e.
Metode Penelitian
Menjelaskan
cara pelaksanaan kegiatan penelitian, mencakup cara pengumpulan data, alat yang
digunakan dan cara analisa data.
Jenis-Jenis
Metode Penelitian :
a.
Studi Pustaka : Semua bahan diperoleh dari buku-buku atau jurnal.
b. Studi Lapangan : Data diambil langsung di lokasi penelitian.
c. Gabungan : Menggunakan gabungan kedua metode di atas.
f.
Sistematika Penulisan
Memberikan gambaran umum dari bab ke bab isi dari Penulisan Ilmiah
2. Landasan Teori Menguraikan teori-teori yang
menunjang penulisan / penelitian, yang bisa diperkuat dengan menunjukkan hasil
penelitian sebelumnya. 3. Metode Penelitian Menjelaskan cara pengambilan
dan pengolahan data dengan menggunakan alat-alat analisis yang ada. 4. Analisis Data dan Pembahasan Membahas tentang keterkaitan
antar faktor-faktor dari data yang diperoleh dari masalah yang diajukan
kemudian menyelesaikan masalah tersebut dengan metode yang diajukan dan
menganalisa proses dan hasil penyelesaian masalah. 5. Kesimpulan (dan Saran) Bab
ini bisa terdiri dari Kesimpulan saja atau ditambahkan Saran.
- Kesimpulan
Berisi jawaban dari masalah yang diajukan penulis, yang diperoleh dari
penelitian. - Saran
Ditujukan kepada pihak-pihak terkait, sehubungan dengan hasil penelitian. C. BAGIAN AKHIR - Daftar Pustaka
Berisi daftar referensi (buku, jurnal, majalah, dll), yang digunakan dalam
penulisan - Lampiran
Penjelasan tambahan, dapat berupa uraian, gambar, perhitungan-perhi tungan,
grafik atau tabel, yang merupakan penjelasan rinci dari apa yang disajikan di
bagian-bagian terkait sebelumnya.
Metode
ilmiah atau proses ilmiah merupakan proses keilmuan untuk
memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. Ilmuwan
melakukan pengamatan
serta membentuk hipotesis dalam usahanya untuk menjelaskan fenomena alam. Prediksi yang dibuat
berdasarkan hipotesis tersebut diuji dengan melakukan eksperimen.
Jika suatu hipotesis lolos uji
berkali-kali, hipotesis tersebut dapat menjadi suatu teori ilmiah. Pelaksanaan
metode ilmiah ini meliputi enam tahap, yaitu:
1. Merumuskan masalah. Masalah adalah sesuatu yang harus diselesaikan.
2. Mengumpulkan keterangan, yaitu segala informasi yang mengarah dan dekat pada
pemecahan masalah. Sering disebut juga mengkaji teori atau kajian pustaka.
3. Menyusun hipotesis. Hipotesis merupakan jawaban sementara yang disusun
berdasarkan data atau keterangan yang diperoleh selama observasi atau telaah
pustaka.
4. Menguji hipotesis dengan melakukan percobaan atau penelitian.
5. Mengolah data (hasil) percobaan dengan menggunakan metode statistik untuk
menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian dengan metode ini adalah data yang
objektif, tidak dipengaruhi subyektifitas ilmuwan peneliti dan universal
(dilakukan dimana saja dan oleh siapa saja akan memberikan hasil yang sama).
6. Menguji kesimpulan. Untuk meyakinkan kebenaran hipotesis melalui hasil
percobaan perlu dilakukan uji ulang. Apabila hasil uji senantiasa mendukung
hipotesis maka hipotesis itu bisa menjadi kaidah (hukum) dan bahkan menjadi
teori.
Tujuan Mempelajari Metode Ilmiah Tujuan dari mempelajari metode ilmiah adalah
mendapatkan pengetahuan ilmiah (yang rasional, yang teruji) sehingga merupakan
pengetahuan yang dapat diandalkan.
Beberapa poin dari tujuan dan manfaat seseorang atau peneliti mempelajari
metode ilmiah, yaitu :
1. Mengetahui tata cara penulisan ilmiah.
2. Dapat menyusun fakta yang nyata dan data tersusun secara sistematis.
3. Menambah wawasan dalam menggunakan teknik yang cepat dan tepat untuk
digunakan dalam menyusun sebuah tulisan ilmiah.
4. Mengetahui bahasa yang digunakan pada tulisan ilmiah yaitu bahasa baku.