Jumat, 08 April 2011

ASPEK HUKUM EKONOMI DALAM PENGERTIAN LAIN


Pengertian Hukum mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan .Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya.
Kita dapat menyimpulkan,bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.Sumber – sumber hukum dapat kita tinjau dari :
  1. Sumber – sumber hukum material
  2. Sumber – sumber hukum formal antara lain ialah :
    1. Undang – undang ( statute )
    2. Kebiasaan ( costum )
    3. Keputusan – keputusan hakim ( Jurisprudentie )
    4. Traktat ( treaty )
    5. Pendapat sarjana hukum ( doktrin )
Kodifikasi Hukum ialah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap.Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
  1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
  2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Kaidah atau Norma dalam pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tertib.
Contoh Jenis & Macam Norma :
  1. Norma Sopan Santun
  2. Agama
  3. Hukum
Pengertian Ekonomi menurut M.Manulang ilmu ekonomi merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran .Istilah ekonomi mula – mula berasal dari perkataan yunani.Oikos berarti rumah tangga, dan nomos berarti aturan.adapun ilmu ekonomi dibagi menjadi :
  1. ilmu ekonomi deskriptif
  2. ilmu ekonomi teori :
    1. Ekonomi makro
    2. Ekonomi mikro
  3. ilmu ekonomi terapan.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari – hari dalam masyarakat.Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar