Aspek Hukum Peranan BUMN Dalam Memberikan Pinjaman Modal Kepada Pengusaha Kecil Dan Koperasi Di Kota Medan (Studi Pada PT. Jasa Raharja (persero) Cabang Sumut, Medan). Dalam rangka memberdayakan ekonomi usaha kecil dan koperasi, pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan yang memberikan fasilitas atau kegiatan mulai dari perkreditan sampai dengan memecahkan masalah pemasaran yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
Penelitian dilakukan untuk mengetahui peranan BUMN dalam memberikan pinjaman modal kepada Pengusaha Kecil dan Koperasi dan bentuk perjanjian dan tanggung jawab bagi para pihak, serta penyelesaian jika timbul sengketa antara pemberi pinjaman modal dengan pihak peminjam. Lokasi penelitian di Kota Medan. Penetapan sampel dilakukan seeara purposive. Data diperoleh dengan cara studi dokumen, wawancara serta menyebarkan kuesioner. Penelitian ini bersifat deskriptif dan data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan BUMN dalam memberikan pinjaman modal sangat dibutuhkan oleh pengusaha kecil karena bunga yang kecil. Namun banyak pengusaha kecil yang belum dapat memanfaatkan fasilitas ini karena terbatasnya dana yang tersedia. Selanjutnya perjanjian peminjaman tersebut dilakukan secara tertulis, serta jika timbul sengketa antara para pihak (kreditur dengan debitur) biasanya diselesaikan melalui musyawarah dan belum pernah sampai diproses melalui pengadilan. Disarankan agar pihak peminjam benar-benar mematuhi isi perjanjian dan mempergunakannya sesuai peruntukannya, serta memberikan informasi yang jelas kepada pengusaha kecil agar mereka bisa memanfaatkan bantuan pinjaman tersebut guna pengembangan usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar