Jumat, 08 April 2011

ASPEK HUKUM PERANAN BUMN DALAM MEMEBRIKAN PINJAMAN MODAL KEPADA PENGUSAHA KECIL DAN KOPERASI


Aspek Hukum Peranan BUMN Dalam Memberikan Pinjaman Modal Kepada Pengusaha Kecil Dan Koperasi Di Kota  Medan (Studi  Pada PT.  Jasa Raharja (persero) Cabang Sumut, Medan). Dalam rangka memberdayakan ekonomi usaha kecil dan koperasi, pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan yang memberikan fasilitas atau kegiatan mulai  dari perkreditan sampai dengan memecahkan masalah pemasaran yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan Peraturan  Pemerintah Nomor 32  Tahun 1998 tentang  Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
Penelitian dilakukan  untuk mengetahui peranan BUMN dalam memberikan pinjaman modal kepada Pengusaha Kecil dan Koperasi dan bentuk perjanjian dan tanggung jawab bagi para pihak,  serta penyelesaian jika timbul sengketa antara pemberi pinjaman modal dengan pihak peminjam. Lokasi penelitian di Kota Medan.  Penetapan sampel dilakukan  seeara  purposive. Data diperoleh dengan cara studi dokumen, wawancara serta  menyebarkan kuesioner. Penelitian ini bersifat deskriptif dan data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan  bahwa  peranan BUMN dalam memberikan pinjaman modal sangat dibutuhkan oleh pengusaha kecil karena bunga yang kecil. Namun  banyak pengusaha kecil yang belum dapat memanfaatkan fasilitas ini karena terbatasnya dana yang  tersedia. Selanjutnya perjanjian  peminjaman tersebut dilakukan secara tertulis, serta  jika  timbul sengketa antara para pihak (kreditur dengan debitur)  biasanya diselesaikan melalui musyawarah dan belum pernah sampai diproses melalui pengadilan. Disarankan agar pihak peminjam benar-benar mematuhi isi perjanjian dan mempergunakannya sesuai peruntukannya, serta memberikan informasi yang jelas kepada pengusaha kecil agar mereka bisa memanfaatkan bantuan pinjaman tersebut guna pengembangan usahanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar