Jumat, 08 April 2011

ASPEK HUKUM PEMBERDAYAAN KOPERASI PADA ERA OTONOMI DAN GLOBALISASI


1.  Status Badan Hukum Koperasi
Status badan hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada koperasi, seharusnya membuat kedudukan koperasi sebagai suatu badan usaha yang bergerak dalam kegiatan ekonomi menjadi lebih kuat dibandingkan dengan badan usaha lainnya.  alasannya, karena di Indonesia hanya ada 3 (tiga) jenis badan usaha yang diakui sebagai badan hukum, yaitu koperasi, yayasan perseroan terbatas.
Ada beberapa syarat yang membedakan antara suatu badan hukum dengan badan usaha non badan hukum (misalnya firma dan CV).  Pertama, adanya pemisahan antara harta kekayaan pribadi pemilik dengan harta kekayaan perusahaan dan adanya tanggung jawab yang terbatas dari pemilik terhadap perusahaannya (limited liability) jika perusahaan bangkrut.  Kedua, suatu akta pendirian suatu badan hukum harus disahkan oleh Pemerintah.  Ketiga, akta pendirian yang telah disahkan pemerintah itu wajib diumumkan dalam Berita Negara, untuk memenuhi asas publisitas.
Sebagai badan hukum, koperasi memiliki harta kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi anggotanya atau pemilik koperasi.  Anggota koperasi sebagai pemilik koperasi, hanya mempunyai tanggung jawab yang terbatas sebesar modal atau simpanannya dalam koperasi.  Hanyalah koperasi itu sendiri sebagai suatu badan hukum yang menanggung persetujuan terhadap pihak ketiga dengan siapa ia melakukan hubungan perdagangan.  Tak seorang pun dari anggota koperasi yang bertanggung jawab terhadap para kreditur.  Hal inilah yang merupakan ciri-ciri badan hukum koperasi, yaitu tanggung jawab terbatas dari anggotanya.  Mereka itu tidak dapat menderita kerugian uang lebih besar daripada jumlah simpanannya dalam koperasi itu dan yang dengan tegas disebutkan dalam daftar simpanan anggota.  Para anggota koperasi hanyalah bertanggung jawab terhadap koperasi untuk menyerahkan sepenuhnya jumlah simpanan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasarnya.  Keanggotaan seseorang dalam koperasi berbeda dari keanggotaan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas.  Keanggotaan dalam PT dicerminkan dengan pemilikan saham yang dapat diperdagangkan dengan harga riil.  Selain itu saham-saham dapat dijadikan warisan.  Oleh karena itulah keanggotaan suatu PT bersifat onpersoonlijk.  Sebaliknya, keanggotaan perkumpulan koperasi bersifat persoonlijk.
Sebagai badan hukum, koperasi dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau hutang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).  Walaupun suatu badan hukum itu bukanlah seorang manusai yang mempunyai pikiran dan kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai kehendak.  Menurut teori yang lazim dianut, kehendak  dari pengurus koperasi dianggap sebagai kehendak koperasi.  Akan tetapi perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak atas nama koperasi, pertanggungjawabannya terletak pada koperasi dengan semua harta bendanya.
Apabila kita perbandingkan satu sama lain antara badan hukum koperasi dengan berbagai bdan usaha yang lain, tampak bahwa bentuk badan usaha koperasi memiliki kelebihan-kelebihan tertentu dibansing badan usaha berbentuk perseorangan, perseroan, Firma maupun CV.  Kelebihan itu tampak terutama dalam hal kedudukan dan status hukumnya.  Kedudukan koperasi sebagai suatu badan hukum, telah secara tegas diakui oleh Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.  Dalam kedudukannya sebagai badan hukum maka status hukumnya lebih kuat dan lebih memberikan perlindungan hukum kepada para pemiliknya dan pihak ketiga akan menjadi mitra bisnis koperasi, karena adanya ketegasan pemisahan harta kekayaan yang dimiliki secara pribadi oleh pemiliknya, dengan harta kekayaan perusahaan.  Hal ini menyebabkan bahwa apabila terjadi kerugian yang dialami koperasi maka para pemiliknya hanya menanggung sebatas modal yang telah diserahkan ke dalam koperasinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar